oleh

RDPU Komisi I, Badan Pertanahan dan Warga Desa Tanete Harapan Cina

WATAMPONE, KARYA RAKYATKU.COM– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Kerja Komisi I, Kamis (23/7/2020)

RDPU dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bone, H. Saipullah Latif, SE, M.Si bersama beberapa anggota Komisi I lainnyaKab seperti, Andi Heryanto Bausad, H. Askarianto, Fahri Rusli, Ade fery Aprisal, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Indra Jaya, SE

RDPU menghadirkan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bone, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Bone, Kabag Hukum Pemkab Bone, Sekretaris Camat Cina Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa perwakilan masyarakat Desa Tanete Harapan Kecamatan Cina.

Poin permasalahan yang dibahas dalam RDPU yakni tuntutan masyarakat Desa Tanete Harapan Kecamatan Cina terkait Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah dilakukan pengukuran oleh BPN Kabuaten Bone 2019 lalu, tapi saat ini sertifikat tanah belum juga diterima masyarakat.

“BPN sudah melakukan pengukuran PTSL di Desa Tanete Harapan Kecamatan Cina 2019 lalu, tapi sampai sekarang tidak muncul sertifikat tanah yang sudah iukur,”jelas Kepala Desa Tanete Harapan Cina Andi Paelori.

Itulah sebabnya kami mengadukan hal ini kepada DPRD Bone beberapa waktu lalu dan sekarang ada tindak lanjut dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum hari ini.Persoalannya menurut Andi Paelori yang juga Ketua Sarikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) Pabrik Gula Bone Arasoe menuntut hak-hak masyarakat kepada BPN Bone yang telah melakukan pengukuran tanah untuk sertifikat di Desa Tanete Harapan, tapi harapan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat sirnah, karena sampai saat ini tidak terbit satupun sertifikat.

Dan tentu sebagai kepala desa, kami yang harus menanggung semua harapan dan bahkan resiko yang muncul dari masyarakat, karena mereka sudah mengelurkan uang sebanyak Rp. 250 ribu untuk keperluan pengukuran, tapi untuk uang Rp. 250 ribu itu apa peraturan Bupati yang melandasinya.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Bone Dr. H. Muhallis, S.ST, MH yang baru bertugas di Kabupaten Bone, menyebutkan, dari informasi yang dikumpulkan dari interen Badan Pertanahan Bone, bahwa setelah dilakukan pengukuran ada informasi masuk di Badan Pertanahan bahwa disinyalir ada tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi objek dari PTSL, sehingga BPN melakukan pending untuk sementara waktu.

Dan ternyata setelah ditelusuri lebih mendalam oleh pihak Badan Pertanahan Bone ternyata yang dimohonkan masyarakat tidak satupun yang masuk dalam kawasan HGU Pabrik Gula Bone Arasoe.

Kepala Badan Pertanahan berjanji pada RDPU, ketika ada PTSL maka Desa Tanete Harapan menjadi skala prioritas dan itu juga menjadi kesimpulan RDPU.

Komisi I melalui ketuanya Saipullah latif bernjanji dalam waktu dekat akan melakukan sosoialisasi terkait PTSL bersama dengan BPN Bone yang yang menjadi tujuan pertama adalah Desa Tanete Harapan Cina,

“Dalam waktu dekat kami dari Komisi I akan melakukan sosialisasi terkait PTSL bersama dengan Badan Pertanahan Bone,”kunci Saipullah Latif. (aba)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *